Garut – Antisipasi maraknya peredaran minuman keras/miras, Polsek Tarogong Kaler Polres Garut, gencar lakukan operasi cipta kondusif antisipasi gangguan kamtibmas dengan sasaran sajam, miras, dan aksi premanisme lainnya. Minggu malam (21/04/2024).
Anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melaksanakan kegiatan razia minuman keras setelah sebelumnya mengamankan preman/calo mabuk yang meresahkan sopir angkutan umum. Menurut keterangan preman tersebut ia membeli miras dari sebuah toko jamu di Jl. Otista Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Tarogong Kaler Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 11 botol minuman jenis arcil, 7 botol minuman jenis intisari, 2 botol minuman jenis anggur hijau, 2 botol minuman jenis anggur putih, 1 botol minuman kawa-kawa, dan 10 botol minuman jenis beer prost dengan total keseluruhan 33 botol miras.
Penyedia/pengedar “UB” (45) warga Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Tarogong Kaler Garut IPTU Sona Rahadian Amus, S.IP., M.M., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tarogong Kaler guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Sona mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).